LSM Kasta NTB untuk kesekian kalinya kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mempertanyakan tindak kanjut dan perjembangan laporannya beberapa waktu yang lalu
PilarNTBLoteng – Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Avokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat) Kamis (11/08/22)kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat guna mempertanyakan progres dan tindak lanjut dari surat laporan Dugaan tindak pidana yang di masukan oleh LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat pada 22 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Munajap, Ketua LSM KASTA NTB DPC Batulayar, “Kedatangan kami dari LSM KASTA NTB DPD LOBAR bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Batulayar kali ini ingin meminta klarifikasi dan mendengar jawaban dari Pihak Kejati NTB terkait surat laporan kami atas adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.” Ungkapnya saat diskusi berlangsung.
Lebih lanjut, Jajap (sapaan akrabnya) berharap proses ini tidak lamban, mengingat semua prosedur sudah dijalankan oleh LSM KASTA DPD Lobar, termasuk berkoordinasi dengan semua pihak.
“Kami sudah bersurat yang isinya laporan ke DLHK Provinsi NTB. Setelah itu, DLHK bersama dinas terkait , ada ESDM Provinsi, DLHK Lobar dan yang lain turun melakukan verifikasi lapangan. Dan hasilnya sudah jelas, terkait penggunaan batu setempat sebagai material utama dengan teknis pengerukan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana ini jelas-jelas bermasalah.” Tegasnya.
Selain itu, Taufik Hidayah juga mempertanyakan keseriusan dan Komitmen pihak Kejati NTB perihal laporan LSM KASTA NTB terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan tersebut. “Jika memang ini telah diproses, kira-kira sampai informasi selanjutnya kapan? jangan sampai justru nanti pasca pencairan anggaran proyek tersebut!”. tandas Taufik.
Menyikapi akan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kasi Penerangan Hukum,menyatajan pihaknya selalu mengatensi setiap laporan, namun tentu perlu dengan SOP yang telah ditentukan. Dan terkait kasus yang dilaporkan oleh KASTA, saat ini sudah di buatkan Telaah Intelejen (TI), untuk langkah selanjutnya masih menunggu Petunjuk dan perintah dari Pimpinan. Terkait kelengkapan berkas atau bukti, dirasa sudah cukup bagus dan lengkap,demikian ungkap Agung Raka selaku Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejati NTB.
Senada dengan Agung Raka, Efrien Saputra Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB juga Menyampaikan proses ini tidak lamban dan akan di segerakan, namun seperti tadi, tentu harus dengan petunjuk dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.” Untuk info selanjutnya, kami usahakan senin depan atau maksimal 14 Hari, sesuai arahan atasan kami.” Jawab Efrien Saputra.
Menutup diskusi tersebut, Ketua LSM KASTA NTB DPD LOBAR Zulfan Hadi mengapresiasi langkah Kejati NTB.”Kedatangan kami hari ini hanya mendengar dan ingin mengetahui sejauh mana proses ini sudah dijalankan, agar nantinya bisa kami jelaskan ke publik dan tidak menjadi liar ditengah-tengah masyarakat. Kalau memang seperti itu, kami sangat Apresiasi.” tutupnya. (Pilar01)