PilarNTBLoteng – Kasta NTB DPD Lombok timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang sudah melangkah maju dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana KUR benih jagung tahun 2020 yang menurut keterangan kejaksaan tinggi NTB nilai kerugian negaranya mencapai angka 29,95 miliar rupiah dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka.
Dugaan Kejahatan korupsi berjamaah yang diduga melibatkan banyak pihak dengan modus pencairan kredit fiktif melalui salah satu bank pemerintah ini sudah terbukti mengorbankan nasib ratusan orang petani di dua kecamatan yakni Kecamatan Keruak dan Jerowaru Lombok Timur dengan rincian 620 orang petani jagung di wilayah Kecamatan Jerowaru dengan iming iming setiap petani mendapatkan nilai KUR sebesar 15 juta/hektar dan 460 orang petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru masing masing dijanjikan mendapatkan KUR sebesar 40-50 juta/orang.
” Kasus dugaan korupsi berjamaah ini harus diusut tuntas dan komprehensif dengan menyeret semua terduga pelaku dan aktor intelektualnya termasuk peran ketua HKTI NTB yang juga adalah Wakil Bupati Lombok Timur yang kami duga sangat berperan besar dalam menghubungkan semua pihak dalam rangka memudahkan dan memuluskan aksi kolektif mereka sehingga ratusan jiwa para petani miskin kita dikorbankan karena akses mereka untuk mendapatkan kredit modal usaha mereka di bank lain tertutup akibat ulah para koruptor,” kata Daur Tasalsul SH MH ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur.
Dia menegaskan Kejaksaan tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih dalam penanganan kejahatan korupsi berjamaah ini, dan pihaknya pastikan akan terus memantau jalannya semua proses yang kini dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Lombok Timur,” Jika ada upaya upaya untuk melindungi aktor aktor intelektualnya maka kami pastikan bersama masyarakat akan bergerak untuk melakukan koreksi ,’ tegas Daur.(Pilar01)