PilarNTBLoteng – Kepala Desa Gemel, Muhammad Ramli melaporkan dugaan penggelapan aset desa ke Polres Lombok Tengah dan diterima oleh Kanit I SPKT Polres Loteng, IPTu Supardi Senin (26/09/22) Langkah ini dibil dalam upaya
merespon desakan masyarakat soal kasus yang terus dimintai kejelasan, soal hilangnya 9 alat bordir milik Desa Gemel Kecamatan Jonggat.
Dugaan penggelapan aset desa berupa mesin bodir belakangan mencuat ke permukaan di Desa Gemel Kecamatan Jonggat.Buntutnnya kemudian warga mendesak Kades untuk segera menempuh jalur hukum agar semua menjadi terang benderang .
Sesuai dengan nota kesepakatan nomor 13/YPMNU/XI/2015, Rembiga 1 Desember 2015. aset desa tersebut ternyata telah dipinjam pakaikan kepada Yayasan Pendidikan Bina Bakti wanita muslimat NU Kota Mataram yang ada di jlalan Dr. Wahidin Gg almahera II Lingkungan Rembiga Utara Kec Selaparang Kota Mataram.
Kesepakatan pinjam pakai tersebut berkangsung saat pejabat sebelumnya Yakni H ahmad Musanif, Mantan BPD Gemel atas nama Mawardi dan Ketua LKMD Gemel atas nama dham Khalid. Mengingat pihak-pihak tersebutlah yang bertandatangan dalam nota tersebut.
“Saya ngelapor ini karena dorongan warga, supaya ini terang benderang dan dipertanggung jawabkan semua apapun ini dimata hukum
Kalaupun saya terlibat, saya siap diproses,” tegas Ramli Kades Gemel.
Aksi hearing bahkan demo di Desa Gemel tak terhindar akibat dari adanya desajan dari warga yang menuntut kejelasan dan posisi beberapa aset desa tersebut.(Yumi)