Diduga Cabuli Pacarnya,Seorang Pemuda Diciduk Polisi

 

PilarNTBLoteng – Bejat dan memalukan kelakuan seorang laki laki Gw (,18 ) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.Pelaku berdalih mau menikahi korban NH asal Kecamatan Sakra Lombok Timur,namun ternyata korban di gagahi oleh pekaku .

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K membenarkan peristiwa tersebut ,berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran melalui Dunia Maya.

Selanjutnya pada Senin (12 /09/22)sekitar pukul 23.00 wita, pelaku menghubungi korban dan mengatakan berjanji akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga pelaku.

“Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh pelaku sehingga korban setuju” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dijemput, korban dibawa kerumah teman pelaku D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di rumah temannya, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporksnnya ke Polres Lombok Tengah.

Menerima laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya pada Kamis (29 /09/22)sekitar pukul 22.00 wita, pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatanny

Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.

Atas perbuatannya pelaku kini bakal dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Pilar01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *