Hukum  

Hearing LSM Jati ke-Dikes Gagal Ditemui Kadis

 

PilarNTBLoteng -Adanya dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di dua Puskesmas serta dugaan penyelewengan dana Kapitasi yang diduga di salah gunakan oleh bendahara dan Kepala Puskesmas , hingga saat ini belum tuntas. Senin(03/10/22) -oktober LSM JATI NTB akhirnya menggelar aksi Hearing ke – Dinas Kesehatan Lombok Tengah .

Dari hasil investigasi bahwa telah ditemukan banyak kerugian negara dari pembangunan 2 puskesmas tersebut, yakni puskesmas batunyale dan puskesmas batu jangkih, dengan anggaran hampir kurang lebih Rp.763.539.411.50,
Dan jaminan pelaksanaan sbesar Rp.580.673.350.00,
Yg sampai saat ini belum di pastikan kapan akan di kembalikan oleh kontraktor dan pihak dinkes ke negara.
Sampai saat ini, pihak dinkes seolah tutup mata,atas tertundanya pembangunan 2 puskesmas tersebut.

Dalam hearinh tersebut LSM Jatu menyebutkan,Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada TA 2021, menganggarkan belanja operasional senilai Rp.1.618.075.146.216.00, dengan realisasi sampai dengan 31 desember 2021 senilai Rp.1.550.644.602.114.46 atau 95,83% dari realisasi dana belanja operasi tersebut, diantaranya dana kapitasi dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP),senilai Rp 29.587.496.755.00.
Dana kapitasi adalah besaran pembyaran perbulan yg di bayar di muka kepda FKTP berdasarkan jumlah peserta yg terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan pelayanan yg di berikan.

Mekanisme penggunaan dana Kapitasi JKN pada FKTP, di atur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016, tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SP3B, dan pertanggung jawaban belanja dana kapitasi JKN FKTP, di ketahui terdapat realisasi belanja kapitasi yg merupakan pembayaran honorarium bendahara pengeluaran dan penerimaan pada FKTP di kabupaten lombok tengah masing-masing senilai Rp.57.176.700.00 dan Rp 42.049.850.00.

Berdasarkn hasil keterangan dari bendahara FKTP, yg mnunjukkan bahwa 22 FKTP tidak memiliki tempat penyimpanan khas yg memadai, sehingga pihak bendahara harus menggunakan rekening pribadi, untuk menyimpan dana kapitasi JKN yg di tarik dari rekening kapitasi.
Dan bisa saja ini yg bisa menimbulkan tindak pidana korupsi.

Menanggapi pernyataan dan tuntutan dari LSM JATI, Kabid Dinkes H. Nasrullah, menyampaikan tidak bisa menjawab pertanyaan dari teman² LSM Jati NTB, karena Kadis sedang berada luar daerah, dan akan di jadwalkan lagi pada hari Rabu untuk mendiskusikan tuntutan dari teman2 LSM JATI Ntb.

L. Afipuddin, koordinator menegaskan,pihaknya akan terus melakukan pengawalan bila perlu hibgga ke ranah hukum. ” Jikala nanti nanti tidak ada jawaban di hari Rabu mendatang sesuai dengan hari yg di jadwalkan oleh Dikes, tidak ada kepastian jawaban dan bukti yg di berikan, maka kami akan mendesak Kapolres untuk segera menyelesaikan masalah yg terjadi di Dinas Kesehatan Lombok Tengah,”pungkasnya(Yumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *