Hukum  

Tilang Manual Ditiadakan,Satlantas Segera Berlakukan Tilang Elektronik

 

PilarNTBLoteng – Menindak lanjuti instruksi Kapolri melalui Direktorat Lalu Lintas Polda NTB terkait dengan peniadaan pemberian Surat Bukti Pelanggaran (TILANG) secara manual kepada pengendara jalan raya, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah menarik semua Surat Tilang yang berada di anggota satuan Lalulintas Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Gede Caka PR, SIK pada Kamis( 27/0/2022.)

Kasat menyampaikan pemberian tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas sudah tidak diberlakukan lagi sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas dilakukan dengan menggunakan tilang electronik/ETLE.

Namun saat ini pemberlakuan ketentuan tersebut khususnya di wilayah hukum Polres Lombok Tengah belum bisa dilaksanakan terkendala oleh sarana dan prasarana yang ada.

“Kita masih menunggu kelengkapan sarana prasana karena kamera ETLE belum terpasang di Lombok Tengah”, ungkap Kasat Lantas.

Saat ini kami mengedepankan edukasi berupa himbauan dan teguran kepada pelanggar lalu lintas serta memberikan pemahaman kepada pengguna jalan raya untuk tetap mengedepankan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.

“Kami pastikan bahwa semua surat TILANG manual yang ada di anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah sudah kami tarik dan sudah kami serahkan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda NTB” Ungkap Kasat Lantas.

Kegiatan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas bukan hanya diberikan kepada pengguna jalan saja namun menyasar sekolah sekolah mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs sampai dengan SMA/MA yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.

Selain memberikan edukasi dan himbauan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah bersama anggota melakukan Bhakti sosial berupa pemberian sembako berupa beras bagi masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian Satuan Lantas Polres Lombok Tengah.(Pilar01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *