PilarNTBLoteng – Proyek rehabilitasi bagian atap Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah dimana para Pekerja semuanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),hal ini tentu sangat berresiko.
Karena mengundang resiko tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terkait hal tersebut
Lalu Darmawan Ketua KPUD Kabupaten Lombok Tengah saat dikonfirmasi pilarntb.com menerangkan bahwa pekerjaan pemeliharaan Bangunan Gedung dan kantor yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022. Terhadap penggunaan APD Ketua KPU selaku pemilik gedung mengaku sangat mendukung akan penerapan K3 dalam pengerjaan tersebut dan berjanji akan segera menegur pihak pelaksana agar memperhatikan hal tersebut.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung dan terimakasih hal tersebut adapun dilapangan ditemukan blm adanya penggunaan APD, kami akan menegur pihak pelaksana proyek untuk memperhatikan hal tsb, dan kami sampaikan banyak terimakasih serta mengapresiasi atas perhatian rekan-rekan,”pungkasnya (adith)