Hukum  

LSM Jati Desak Kejari Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Bidik Misi

 

PilarNTBLoteng – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat ,mendesak Kejari Kota Mataram untuk segera menetapkan tersangka terhadap dugaan pemotongan dana bantuan bidikmisi di Universitas Muhammadiyah Mataram.

Ketua LSM JATI-NTB Saddam Husen menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejari Mataram agar segera menetapkan seperti peryataan kejaksaan negeri di salah satu media online suara ntb 19 Agustus 2022 ,dimana dari hasil penyelidikan ke penyidikan telah di temukan upaya melawan hukum kepada oknum pejabat kampus atas dugaan pemotongan dana bantuan Bidikmisi tahun anggaran 2018.

Kemudian masa aksi di temui oleh Ida Bagus Putu Widyana ( Kepala Seksi Inteljen) Kejaksaan Negeri Mataram menangapi bahwa tentunya ketika kita bicarakan soal tindak pidana korupsi tidak akan bisa jauh dari namanya pembuktian dari mana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP dan kita disini harus komunikasi dengan lintas sektor tidaknya tim penyidik saja terkait dengan pembuktian apakah ada atau tidak adanya kerugian negara yang menjadi Substansi dari penanganan perkara korupsi dan ada tidaknya perbuatan melawan hukum tentu kita juga harus melakukan komunikasi ke stakeholder yang terkait, dan langkah-langkah dalam proses atau lanjutan untuk melengkapi dan tim penyidik sedang melakukan beberapa langkah pendalaman itu yang bisa kami sampaikan.

Kami dari (LSM) JATI-NTB akan terus kawal proses kasus bidikmisi di universitas muhammadiyah mataram sampai tuntas, karena dari berapa keterangan kejari kota mataram sudah jelas kasus tersebut sudah di temukan melawan hukum sesuai peryataan kejari kota mataram melalui media online suara ntb, namun hari ini sangat jauh beda keterangan yang kami terima dari perwakilan kepala kejari kota mataram yaitu Ida Bagus Putu Widyana ( Kepala Seksi Inteljen ) Kejaksaan Negeri Kota Mataram, dan anehnya kok oknum Kejari mendatakan mahasiswa yang ikut demo dan dia laporkan ke oknum universitas dan ini artinya bahwa ada dugaan intimidasi yang dilakukan, sementara saya pakai (LSM) JATI-NTB bukan pakai aliansi mahasiswa ummat, dan ini membuat kami semakin menduga bahwa kasus ini sedang dalam proses penghentian penyidikan.(Yumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *