PilarNTBLoteng – Salah seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lombok Tengah .Sebelum ditangkap pelaku AF (20) warga Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah sempat di dor lantaran mencoba kabur,sekitar pukul 11.00 Wita Senin (12/12/22) lalu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K dalam keterangan persnya membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan dimana korban inisial HS, perempuan, 20 tahun alamat Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan anggota Polri.
SementaraTempat Kejadian Perkara (TKP) di Kos kosan Marde, Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya berawal dari pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar kos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher korban serta meminta korban untuk menyerahkan ATM Gaji. pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban.
Setelah pelaku keluar korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Menerima laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di seputaran kos-kosan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun ketika dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengenai betis terduga pelaku.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB)berupa 1 buah Hanphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp.250.000 dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram
Kini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
pelaku kini bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Pilar01)