Hukum  

Kuasa Hukum Mantan Bupati Lobar Meminta Polda NTB Untuk Segera Menahan Pelaku Penyebar Berita Bohong

Kuasa Hukum Mantan Bupati Lobar Meminta Polda NTB Untuk Segera Menahan Pelaku Penyebar Berita Bohong

Kuasa Hukum Mantan Bupati Lobar Meminta Polda NTB Untuk Segera Menahan Pelaku Penyebar Berita Bohong

Pilar ntb.com – Lombok Barat – Kuasa Hukum keluarga mantan Bupati Lombok Barat, H. Moh. Tohri Azhari meminta kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menahan pelaku penyebar berita bohong atau fitnah.

“Kami minta segera ditahan pelaku yang statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini,” katanya tegas di hadapan awak media, Senin (25/09/2023).

Sementara, fitnah atau berita bohong ini pun disebarluaskan melalui media sosial oleh terduga pelaku, SNA warga Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.

Dalam akun Medianya SNA menyinggung Nauvar Furqoni Farinduan bukan anak kandung mantan Bupati Lombok Barat, H. Zaini Arony dengan Hj Nanik Suryatiningsih Zaini Arony. Melainkan anak angkat.

Tohri menceritakan awal mula kasus ini muncul dipermukaan melalui media sosial jika politisi Gerindra ini disebut bukan putra kandung mantan bupati. Dia disebut sebagai anak angkat.
Postingan di akun facebook kemudian beredar luas dan sangat merugikan keluarga besar mantan bupati Zaini Aroni.

Tohri juga menceritakan bahwa setelah keluarga besar Zaini Arony mengetahui postingan yang diduga dilakan oleh SNA, Zaini Aroni Melalui Kuasa Hukumnya masih membukakan pintu maaf.

” sekalipun postingan sudah beredar di media sosial, saya ( H Tohri) selaku kuasa Hukum datang ke SNA dan saya suruh minta maaf.” Ungkap H Tohri

Namun apa yang terjadi dia SNA menyuruh keluarga Zaini Arony datang dengan membawa bukti berupa Tes DNA.

” ngapain saya harus minta maaf seharusnya dia yang datang dengan membawa hasil tes DNA nya.”Tutur H Tohri Menirukan terduga SNA.

Kasus ini kemudian oleh Nauvar Furqony Farinduan dilaporkan ke Polda NTB , maka pada tanggal 21 Mei 2023. pengaduan dinaikan statusnya menjadi penyidikan .

“Surat perintah penyidikan keluar 6 Juni dan penetapan sebagai tersangka tanggal 28 Agustus 2023,” terang H Tohri.

Tohri menyebutkan, kasus seperti ini selalu muncul menimpa Farin. Dan ini merupakan kali kedua setelah tahun 2018-2019.

“Kalau dulu terlapor nangis minta maaf, ya saya (Zaini Aroni red) memafkan makanya kasus tidak dilanjutkan,” cerita H Tohri Menirukan Zaini Arony.

Keluarga besar Zaini Arony merasa sangat dirugikan. Lanjut Tohri Dia (Zaini Arony red) berharap melalui kuasa hukumnya H Moh Tohri Azhari untuk mengungkap kasus ini.

Dengan Demikian kuasa Hukum H Tohri Berharap agar Polisi segera menahan terduga dengan alasan Subyektif

“Saya berharap agar terduga SNA segera ditahan karna saya hawatir terduga SNA berusaha menghilangkan barang bukti, berusaha mengulangi perbuatannya terbukti walau SNA sudah menjadi tersangka namun selalu memposting hal yang sama, dan selanjut berusaha melarikan diri.”Tutup H Muh Tohri.(Shinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *