Melakukan Pengukuran Tanpa Konfirmasi, BPN Praya di Datangi Pihak Tergugat
Pilar NTB.com – Lombok Tengah – Kuasa Hukum Tergugat atas tanah yang berlokasi di Dusun Bunperie Desa Gemel meminta klarifikasi atas pengukuran Obyek yang sedang bersengketa, Hal ini di ungkapkan H Akhmad Salahudin SH selaku kuasa hukum Tergugat saat ditemui awak media dikantornya pada Senin 02/10/2023.
Menurut H Akhmad Salehudin SH Pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Praya pada Rabo,27/09/2023 itu tidak memenuhi syarat, karena pihak tergugat tidak diikut sertakan, bahkan , pihak-pihak yang berbatasan tanah dengan objek sengketapun tidak dilibatkan, apalagi RT Kadus Juga Pihak Desa
“Pengukuran yang dilakukan BPN pada hari Rabo, 27/09/2023, tidak memenuhi syarat, (tidak sah) karna dilakukan secara sepihak, bahkan RT, Kadus Juga Pihak Desa pun tidak tahu.” Tutur H Akhmad
Merasa terzolimi H Akhmad Salehudin bersama pihak tergugat mendatangi Kantor BPN Praya dan diterima langsung oleh Kasi Sengketa Junaidin di ruang kerjanya.
“Bagaimana keabsahan pengukuran itu ,karna tanpa konfirmasi terlebih dahulu, sementara hasil pengukuran itu akan dijadikan acuan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara jadi seperti apa tanggung jawab Pertanahan dalam hal ini .” Tanya H Akhmad.
Menanggapi pertanyaan H Akhmad Salehudin SH pihak BPN yang diwakili oleh Kasi Sengketa Junaidin mengatakan terkait masalah pengukuran itu memang tugas kita akan tetapi baru dikatakan sah pengukuran tersebut kalau sudah memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran itu sendiri.
“Pengakuan petugas ukur dan kepala seksi survei pengukuran bahwa memang hanya satu bidang yang dilakukan pengukuran, hanya untuk mengetahui yang diperkarakan.” Jelas Junaidin selaku wakil dari BPN Lombok Tengah.
BPN Kabupaten Lombok Tengah melalui Junaidin mengakui adanya kelalaian dari pihak petugas.
” kejadian ini merupakan kelalaian dari pada petugas ukur, dan juga pengukuran tanggal 27 kemarin diduga atas permohonan Kuasa Hukum penggugat.” Tutup Junaidin.
(Shinta)